Home >> Berita >> Berita Blitar >> DINAS PERTANIAN KOTA BLITAR MEMBANTAH PROYEK KOMANISASI ILEGAL KARENA TIDAK BER-IMB

DINAS PERTANIAN KOTA BLITAR MEMBANTAH PROYEK KOMANISASI ILEGAL KARENA TIDAK BER-IMB

E-mail Print PDF

Dinas Pertanian Kota Blitar membantah dengan tudingan LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi FORMAK Blitar yang mengatakan proyek kolamisasi ilegal karena tidak ber IMB. Pernyataan itu disampaikan Kabid. Produksi Dinas Pertanian Kota Blitar Chisni Purnama. Menurut Chisni Purnama, memang tidak semuanya proyek kolamisasi lengkap urusan IMB nya. Sebab sampai awal tahun 2012 ini proyek pengerjaan kolamisasi masih dilakukan pihak rekanan. Sehingga semua masih merupakan tanggung jawab rekanan.

Chisni menambahkan, dari 74 titik lokasi proyek lokalisasi, pengerjaan masih belum selesai keseluruhan. Dinas Pertanian menganggap tidak mungkin anggaran akan direalisasikan jika tidak ada IMB.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Koordinator LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi FORMAK Blitar Totok Tri Sasongko Jumat 27 Januari 2012 mengatakan pihaknya menilai proyek kolamisasi yang dilakukan  Pemerintah Kota Blitar ilegal. Pasalnya proyek yang dilakukan di seluruh 21 Kelurahan di Kota Blitar tidak semuanya mempunyai Ijin Mengurus Bangunan IMB. Hanya sekitar 4 titik yang ber IMB. Totok menyayangkan itu sebab setiap proyek yang dilakukan Dinas Pertanian Kota Blitar mencapai 144 juta rupiah per titiknya.

 

Say About @RadioPerkasaFM

By Plimun Web Design

Join Us  or