Pihak Kejaksan Negeri Blitar resmi menetapkan satu diantara pejabat pemkot Blitar insial S sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan proyek Lampion di Balaikota Kusumowicitro dengan anggaran sekitar 180 juta rupiah. Pernyataan itu dibenarkan Kasi. Pidsus Kejari Blitar Agus Jehamad Agus Rabu 8 Februari 2012 mengatakan S berperan sebagai panitia pelasksana proyek itu yang diduga kuat bertanggungjawab sepenuhnya pada pengerjaan proyek lampion.
Kejaksan Negeri Blitar menetapkan S sebagai terangka karena dari hasil pemeriksaan pendahuluan, barang bukti dan juga saksi cukup untuk menetapkan S sebagai tersangkanya. Agus juga menegaskan, meski sudah jadi tersangka, S tidak ditahan, karena jaksa masih melakukan pencarian data-data untuk pengembangan kasus lampion berikutnya.
"Untuk Sementara ini Masih dalam Pengumpulan untuk menuju Kesana (Pengembangan Kasus)" Tambah Agus
Diberitakan sebelumnya, Kordinator LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi Formak Blitar Totok Tri Sasongko mengatakan, dari temuannya ada indikasi korupsi pada penganggaran proyek pembangunan taman di balaikota Kusumo Wicitro. Indikasinya, menurut Totok proyek itu selesai pada November 2010 lalu. Namun ternyata pada Rencana Anggaran Biaya RAB, Rencana Kerja dan Syarat RKS 2011, dianggarkan lagi sekitar 180 juta lebih untuk proyek itu. Sehingga Formak mempertanyakan peruntukan anggaran ratusan juta rupiah itu. Totok menuding anggaran sebesar itu fiktif, karena tidak ada proyek yang dilakukan.


