Inspektur Daerah kota Blitar Rusmiyatun mengatakan Suparman Sekretaris KPUD yang menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan proyek lampion terancam dinonaktifkan. Namun penonaktifan tersangka menunggu surat pemberitahuan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Blitar. Sebab sampai saat ini Pemkot Blitar belum mendapatkan surat resmi terkait penetapan Suparman menjadi tersangka.
Rusmiyatun menegaskan sesuai dengan aturan yang ada, seorang PNS bisa dinonaktifkan jika statusnya menjadi tersangka kasus pidana. Itu dilakukan untuk memperlancar proses hukumnya. Inspektorat siap sewaktu-waktu jatuhkan sanksi jika sudah ada pernyataan resmi dari Kejaksaan.
"Kalau sudah ada surat secara Resmi/Formal dari Kejakasaan Negeri bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami akan menindaklanjuti langkah2 berikutnya, kita tunggu aja ya" Tambah Rusmiyatun
Seperti diberitakan, pihak kejaksaan Negeri Blitar resmi menetapkan satu diantara pejabat pemkot Blitar Suparman Sekretaris KPUD sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan proyek Lampion di Balaikota Kusumowicitro dengan anggaran sekitar 180 juta rupiah. Pernyataan itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Blitar Agus Jehamad Agus Rabu 8 Februari 2012 bahwa Suparman berperan sebagai panitia pelasksana proyek itu yang diduga kuat bertanggungjawab sepenuhnya pada pengerjaan proyek lampion.


