Home >> Berita >> Berita Nasional >> Kasus AAL, Komnas Anak Akan Laporkan Hakim PN Palu ke KY

Kasus AAL, Komnas Anak Akan Laporkan Hakim PN Palu ke KY

E-mail Print PDF

Jakarta – Komnas Perlindungan Anak akan melaporkan hakim perkara AAL ke Komisi Yudisial. Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, keputusan hakim yang memvonis bersalah siswa SMP di Palu, AAL karena mencuri sandal dianggap tidak sesuai dengan bukti di pengadilan. Menurut dia, tidak ada tindak pidana yang dilakukan AAL karena sandal yang dia ambil di jalan tidak ada pemiliknya. Laporan ini akan diajukan setelah Komnas menerima salinan keputusan tersebut.

Saya kira apa yang terjadi dalam persidangan itu perlu diperiksa oleh Komisi Yudisial. Karena tidak ada orang yang dirugikan dan tidak ada orang yang kehilangan barang itu. Lalu si anak itu hanya menemukan sandal di jalan. Kan pidana itu kalau ada pihak yang dirugikan. Vonis ini merupakan preseden buruk terhadap penegakan hukum."

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menambahkan, Komnas Perlindungan Anak mendukung keputusan kuasa hukum AAL yang mengajukan banding terhadap keputusan hakim tersebut. Kemarin, majelis hakim PN Palu memvonis AAL, seorang siswa SMP, bersalah karena mengambil sandal yang bukan miliknya dari jalan. Meski divonis bersalah, hakim tidak memenjarakan AAL namun mengembalikan terdakwa kepada orangtuanya. Keputusan ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

(KBR68H)

 

Radio Online

Say About @RadioPerkasaFM

By Plimun Web Design

Join Us  or