5 TERDAKWA KASUS PENYELUNDUPAN IMIGRAN TIMUR TENGAH DIDAKWA UNDANG UNDANG KEIMIGRASIAN
Pengadilan Negeri Tulungagung menggelar sidang secara terpisah terhadap 5 terdakwa pada Kamis 3 Mei pagi. 5 Terdakwa itu Ronald Messakh asal NTT, Bambang Sugianto dan Nuriyanto asal Besole Besuki Tulungagung Budi Santoso seorang PNS Koramil asal Kedungwaru dan Rivan asal NTT yang statusnya masih dibawah umur. Kelima terdakwa menjalani sidang dengan agenda dakwaan terkait kasus tenggelamnya kapal bermuatan 250 imigran asal Iran Afganistan dan Pakistan 17 Desember 2011 lalu. Irianto Priyatna Utama Humas PN Tulungagung mengatakan terdakwa mendapatkan dakwaan serupa pasal 120 ayat 1 Undang Undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jounto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kelima terdakwa disidang terpisah sesuai dengan pembagian 4 berkas perkara. Selain itu, keterlibatan antar terdakwa juga berbeda seperti kapasita Bambang dan Nuriyanto sebagai pemilik kapal Barokah Rondald dan Rivan sebagai ABK kapal Buah Manggis dan Budi sebagai perantara. Sesuai dakwaan, masing masing terdakwa terancam pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. Sementara dalam sidan lanjutan Kamis minggu depan sejumlah saksi akan dihadirkan.
Add a comment Last Updated on Senin, 07 Mei 2012 09:16